BAURAN KEBIJAKAN BANK SENTRAL

Oleh:
Wati Lestari
NIM. 15810017
Dosen Pengampu:
Muh. Rudi Nugroho, S.E., M.Sc
NIP. 19820219 201503 1 002
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2018
Krisis keuangan global 2008/2009 membawa implikasi mendasar pada
mandat, kebijakan, dan kelembagaan bank sentral. Dari sisi mandat, bank sentral
tidak boleh lagi hanya fokus pada stabilitas harga tetapi juga perlu mendukung
terjaganya stabilitas sistem keuangan (SSK). Untuk mencapai mandat ganda
tersebut, bank sentral melaksanakan kebijakan moneter, manajemen aliran modal
asing dan kebijakan makroprudensial dalam suatu bauran kebijakan yang optimal,
disamping kebijakan sistem pembayaran. Dari sisi kelembagaan, bank sentral
memperkuat kapasitas internal baik dalam melakukanasesmen, skenario kebijakan,
dan proses pengambilan keputusan untuk mendukung bauran kebijakan tersebut.
Bank sentral juga melakukan koordinasi kebijakan baik dengan pemerintah dalam
koordinasi kebijakan makroekonomi maupun otoritas terkait dalam menjaga
stabilitas istem keuangan. (Warjiyo, 2016).
Sekitar dua dekade sebelum terjadinya krisis keuangan global
2008/2009, bank-bank sentral di berbagai negara memfokuskan tujuannya, baik
karena amanat undang-undang maupun praktik kebijakannya, pada stabilitas harga
(inflasi) guna mendukung pertumbuhan ekonomi. Meski begitu, sebagian bank
sentral juga melakukan stabilisasi nilai tukar sebagai bagian untuk mencapai stabilitas
harga yang menjadi tujuan utama. Untuk mencapai tujuan utama itu, pada umumnya
bank sentral memfokuskan pada tiga tugas, yakni: kebijakan moneter, sistem
pembayaran, dan pengawasan bank. Hanya saja, di sejumlah negara, seperti
Australia dan Jepang, tugas pengawasan bank dialihkan dari bank sentral ke
suatu lembaga yang dibentuk tersendiri. Demikian pula di Korea Selatan dan
Indonesia pasca krisis Asia 1997-1998. Alhasil, bank sentral lebih banyak
melakukan kebijakan moneter untuk mencapai mandat stabilitas harga tersebut
(Warjiyo, 2016).
Dalam praktiknya, kerangka kebijakan moneter dengan sasaran
stabilitas harga atau dikenal dengan sebutan Inflation Targeting Framework
(ITF), menjadi sangat terkenal dan banyak dianut di berbagai negara maju maupun
negara-negara yang tergolong Emerging Market Economies (EMEs), seperti
Indonesia.
Sumber: Badan Pusat Statistik
Grafik di atas menunjukkan bahwa setelah ditetapkannya Inflation
Targeting Framework (ITF) pada Juli 2005, inflasi mulai mengalami penurunan
pada tingkat yang lebih rendah. Namun, krisis keuangan global 2008/2009 di
tahun 2008 dimana inflasi naik jauh dari target inflasi yang ditetapkan menjadi
11,06, kejadian tersebut tampaknya telah mengubah secara mendasar cara pandang
terhadap mandat dan praktik kebijakan bank sentral. Bukan dikarenakan kebijakan
moneter berdasar ITF tersebut gagal. Justru sebaliknya, kebijakan moneter
berdasar ITF telah berhasil menurunkan inflasi pada tingkat yang rendah, mendorong
pertumbuhan ekonomi, dan penurunan suku bunga selama dua dekade terakhir di
banyak negara (Berg, et. al., 2013). Masalahnya adalah, pemfokusan kebijakan
moneter bank sentral pada stabilitas harga membuatnya kurang memperhitungkan
risiko krisis yang muncul dari keterkaitan sistem keuangan dengan makroekonomi,
macro-financial linkages. Terlebih lagi, di bank-bank sentral yang tidak
lagi diberi tugas pengawasan bank. Begitu pula pengaturan dan pengawasan
individual lembaga keuangan (mikroprudensial), juga tidak mampu memitigasi
risiko makrofinansial tersebut, karena memang fokusnya hanya pada kesehatan
individual lembaga keuangan. Selain itu, krisis keuangan global 2008/2009 juga
membawa implikasi lain terhadap kebijakan bank sentral , yaitu dengan aliran
modal asing ke EMEs yang semakin besar dengan volatilitas yang tinggi karena
ekspansi moneter oleh negara maju dalam mendorong pemulihan ekonomi di
negaranya. Kondisi ini semakin menimbulkan kompleksitas respons kebijakan bank
sentral dalam menjaga stabilitas harga (dan nilai tukar) serta perlunya
mendukung stabilitas sistem keuangan (SSK) tersebut.
Dukungan terhadap stabilitas sistem keuangan (SSK) tersebut
diwujudkan melalui pengaturan dan pengawasan makroprudensial terhadap sistem
keuangan dari perspektif makrofinansial dan fokus pada risiko sitemik. lebih
dari itu, bank sentral juga perlu menerapkan manajemen aliran modal asing agar
tetap memberikan manfaat maksimal bagi keberlanjutan perekonomian dan tidak
menimbulkan risiko ketidakstabilan makroekonomi dan sistem keuangan karena
krisis neraca pembayaran, krisis utang luar negeri, dan atau krisi pembalikan
modal asing secara mendadak (sudden stop). Bank sentral mengintegrasikan
ketiga kebijakan tersebut dalam suatu bauran kebijakan. Dimana bauran kebijakan
(policy mix) bank sentral pada dasarnya merupakan integrasi optimal
antara kebijakan moneter, kebijakan makroprudensial, dan manajemen aliran modal
asing yang diterapkan bank sentral untuk mencapai stabilitas harga dan
mendukung terjaganya SSK. (Warjiyo, 2016).
Krisis keuangan
global 2008/2009 membawa implikasi pada mandat, kebijakan, dan kelembagaan bank
sentral. Pertama, selain mandat stabilitas harga, bank sentral perlu mempunyai
mandat untuk mendukung stabilitas sistem keuangan. Dari satu sisi, kebijakan
moneter berdampak pada stabilitas sistem keuangan melalui suku bunga, nilai
tukar, likuiditas dan kredit perbankan, serta keputusan perusahaan dan investor
dalam melakukan investasi. Pengalaman AS secara jelas menunjukkan hal ini, di
mana inflasi dan suku bunga yang rendah di era Great Moderation menyebabkan
housing bubbles, boom kredit, perilaku berisiko berlebihan,
serta tingkat utang dan leverage yang tinggi. Demikian pula krisis Asia
1997/1998 menunjukkan bagaimana dekade East Asian Miracle (era tahun
1960-an hingga 1990-an) menimbulkan ketidakseimbangan makrofinansial yang
kemudian terkuak dari krisis: boom kredit, property bubbles, dan
akumulasi utang luar negeri swasta yang berlebihan. Di sisi lain, kestabilan sistem
keuangan sangat menentukan efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam
mengawal perekonomian. Pengamatan terkini di negara-negara maju, khususnya di
AS, kawasan Euro, dan Jepang, menunjukkan bagaimana kurang efektifnya kebijakan
moneter ultra-longgar dan suku bunga mendekati nol dalam mengangkat pertumbuhan
ekonomi, sebab terkendala oleh proses deleveraging dan restrukturisasi
sektor keuangan yang ambruk akibat krisis keuangan global 2008/2009. Hubungan antara
stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan sangatlah erat, saling komplementer,
dan bahkan saling memperkuat.
Kedua,
ketidakseimbangan makrofinansial yang tercermin pada prosiklisitas keuangan dan
risiko sistemik tidak dapat diatasi melalui kebijakan suku bunga atau
pengaturan dan pengawasan mikroprudensial. Kebijakan moneter pada umumnya
kurang sepenuhnya memasukkan akumulasi risiko sistemik dari asset price
bubbles atau leverages, dan mengasumsikan pengaturan dan pengawasan
mikroprudensial dapat mengatasi akumulasi risiko tersebut yang pada
kenyataannya tidak (IMF, 2010). Kebijakan moneter dapat saja “lean against
the wind” untuk memitigasi asset price bubbles, misalnya dengan
menaikkan suku bunga dalam hal terjadi kenaikan harga properti yang tinggi.
Akan tetapi, pasar properti lebih banyak didorong oleh faktor-faktor di luar
suku bunga, khususnya kuatnya ekspektasi bahwa harga properti akan terus naik
dan kemudahan dalam memperoleh pembiayaan, baik dari perbankan, developer,
utang luar negeri, dan bahkan dari hasil kenaikan harga properti itu sendiri.
Kenaikan suku bunga juga berdampak pada seluruh sektor ekonomi, tidak semata
pada pasar properti. Demikian pula, pengaturan dan pengawasan mikroprudensial,
hanya fokus pada kesehatan individual lembaga keuangan untuk perlindungan
konsumen (depositor dan investor). Padahal, dapat saja pengaturan
mikroprudensial dipergunakan untuk memitigasi housing bubbles, misalnya
melalui peningkatan bobot risiko dalam persyaratan permodalan. Tetapi di sinilah
masalahnya, persyaratan permodalan berdasar perhitungan risiko itu sendiri
cenderung prosiklikal: lebih rendah pada saat ekonomi sedang menanjak dan lebih
tinggi pada waktu resesi. Dengan pertimbangan konseptual dan mendasar ini,
kebijakan (pengaturan dan pengawasan) makroprudensial menjadi instrumen penting
untuk mengatasi prosiklisitas makrofinansial dan risiko sistemik sistem keuangan.
Dan bank sentral merupakan lembaga yang paling tepat untuk melaksanakan tugas
kebijakan makroprudensial dimaksud.
Ketiga, fenomena
volatilitas aliran modal asing semakin tinggi sejak krisis keuangan global
2008/2009. Dalam periode 2009-2013, aliran masuk modal asing ke EMEs sangat
besar, didorong oleh tingginya ekses likuiditas global karena stimulus moneter
besar-besaran dan suku bunga mendekati nol di negara maju yang mencari imbal
hasil yang lebih tinggi. Akan tetapi, FED taper tantrum pada Mei 2013
telah mengubah perilaku aliran modal asing tersebut, yaitu volatilitasnya sangat
tinggi dan rentan terhadap perubahan persepsi investor yang sering bereaksi
terhadap perubahan informasi dan berita terbaru. Meskipun aliran modal asing
yang besar telah diakui manfaatnya bagi perekonomian, namun jika tidak dikelola
dengan baik akan menyebabkan EMEs rentan terhadap ketidakseimbangan
makrofinansial dan risiko sistemik. Kawai dan Takagi (2008) menyebut tiga jenis
risiko yang timbul dari aliran modal asing, yaitu: (i) risiko makroekonomi dari
pertumbuhan kredit yang cepat, ketidakseimbangan neraca transaksi berjalan, dan
apresiasi nilai tukar yang terlalu kuat; (ii) risiko ketidakstabilan sistem keuangan
karena risiko maturitas dan valuta asing (maturity and currency mismatches)
dan penurunan kualitas aset; (iii) risiko sudden-stop yaitu pembalikan
modal asing jangka pendek ke luar negeri dalam jumlah yang besar. Respon suku
bunga dan fleksibilitas nilai tukar tetap perlu dilakukan untuk memitigasi
risiko-risiko tersebut. Akan tetapi, volatilitas aliran modal asing memerlukan
pengaturan khusus manajemen aliran modal asing untuk
mendukung kebijakan suku bunga dan nilai tukar
dimaksud dalam mencapai stabilitas moneter dan mendorong stabilitas sistem
keuangan.
Kerangka
kebijakan moneter di dalam bank sentral yang sudah mapan menjadi landasan kuat.
Lebih dari dua dekade, bank-bank sentral telah berhasil menciptakan stabilitas
harga di berbagai negara, baik negara maju maupun EMEs. Sebagian keberhasilan
ini karena pertukaran pengalaman dalam komunitas bank sentral yang demikian erat,
sebagian lain didukung oleh penerapan ITF secara kredibel. Kerangka kerja ini
telah mampu membawa penurunan tren inflasi jangka panjang, pertumbuhan ekonomi
yang tinggi, dan penurunan suku bunga di banyak negara (Berg, et. al., 2013). Sejumlah
fitur penting dari kerangka kerja yang mendukung kredibilitas kebijakan moneter
itu termasuk: kejelasan target inflasi yang akan dicapai, model analisis dan
prakiraan makroekonomi yang kuat, konsistensi kebijakan suku bunga untuk
mencapai target inflasi, proses perumusan kebijakan yang formal dan reguler,
publikasi prakiraan inflasi dan komunikasi lainnya untuk menjangkar ekspektasi
inflasi. Kerangka kerja dengan analisis dan prakiraan makroekonomi seperti ini
dapat dengan mudah diperluas dengan memasukkan keterkaitan makrofinansial,
khususnya melalui sistem keuangan dan aliran modal asing, sebagai dasar
perumusan bauran kebijakan moneter, kebijakan makroprudensial, dan manajemen
aliran modal asing tersebut.
Bauran
kebijakan bank sentral dirumuskan dengan pendekatan permodelan makroekonimi
struktural dengan kaidah respon kebijakan Taylor rule yang diperluas.
Ada tiga dimensi yang harus diperhitungkan, yaitu: pertama, respon
kebijakan bank sentral dalam mempertimbangkan stabilitas nilai tukar dalam
pencapaian stabilitas harga. Kedua, respon kebijakan bank sentral dalam
mempertimbangkan harga aset. Ketiga, respon kebijakan bank sentral dalam
mempertimbangkan SSK. Perumusan bauran kebijakan bank sentral mencakup
kebijakan moneter dengan instrumen suku bunga melalui persamaan Taylor rule
yang diperluas dengan real exchange rate gap serta kebijakan makroprudensial dengan
instrumen LTV dan GWM. Persamaan Taylor rule untuk penentuan suku bunga
kebijakan moneter (nominal yang diperluas dengan real exchange rate gap dinyatakan dalam persamaan berikut ini:
It =
ρ1it-1+ (1- ρ1)( ρ2 πt +
ρ3 yt + ρ4 zt) + εit
(1)
Sementara
penentuan LTV dan GWM diarahkan untuk mengendalikan credit gap sebagai berikut:
LTVt =
μ1LTVt-1 + (1- μ1) (-μ2crt)
+ εtLTV (2)
GWMt
= K1GWMt-1 + (1- K1)(K2crt)
+ εtGWM (3)
Perlu dicatat bahwa perumusan kebijakan makroprudensial sebagaimana
persamaan (2) dan (3) di atas perlu di dukung dengan analisis prosiklitas
kredit perbankan untuk menentukan waktu dan besarnya takaran yang diperlukan
untuk secara pre-emptive dan forward looking dapat mengendalikan
pertumbuhan kredit yang berlebihan.
Model makroekonomi struktural diatas dapat dipergunakan sebagai
kerangka analisis dan prakiraan makroekonomi dan makrofinansial sebagai dasar
untuk perumusan bauran kebijakan moneter, stabilitas nilai tukar, dan kebijakan
makroprudensial oleh bank sentral. Umumnya pendekatan ini diterapkan oleh bank
sentral sebagai jembatan untuk menggunakan pendekatan permodelan DSGE yang
lebih kompleks. Model DSGE menganalisis kebijakan moneter dan makroprudensial
dengan mempertimbangkan: (i) sumber kejutan dalam ekonomi, apakah dari kejutan
teknologi atau permintaan, dan (ii) proses perumusan kedua kebijakan tersebut
apakah secara terpisah tidak terkoordinasi atau secara terkoordinasi dalam
suatu bauran (Angelini et al, 2011). Dalam kaitan ini perumusan kebijakan
moneter oleh bank sentral dilakukan dengan penentuan suku bunga sesuai dengan
Taylor rule sebagai berikut:
Rt = (1-ρR) R*+ (1-ρR)[ωπ-π*)
+ ωπ (yt – y*)] + ρRRt-1
Dimana ρR = inersia dalam penyesuaian suku bunga
kebijakan moneter dan ωπ = bobot preferensi bank sentral atas
sasaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu perumusan kebijakan makroprudensial dilakukan melalui
penentuan besarnya persyaratan permodelan counter-cyclical buffer atau
rasio LTV. Penentuan persyaratan permodelan yang dilakukan adalah sebagai
berikut:
Vt = (1-ρv) v* + (1-ρv) ωv Xt
+ ρvvt-1
Dimana parameter v* mengukur persyaratan model vt pada
tingkat steady state. Tingkat v* ini dapat diartikan sebagai
persyaratan permodelan yang diperlukan untuk kesehatan individual bank, dengan
penyesuaian capital surcharge untuk kelompok bank sistemik. Persyaratan
model counter-cyclical buffer, vt, disesuaikan dengan
dinamika variabel makroekonomi Xt yang dalam hal ini diukur dengan
tingkat output. Dengan demikian, persyaratan model counter-cyclical buffer
dinaikkan dalam hal prakiraan outpun menanjak, dan karenanya kebijakan
makroprudensial diarahkan untuk mengendalikan prosiklitas kredit perbankan
dengan permu meningkatkan modal. Demikian sebaliknya, dalam hal diprakirakan
ekonomi akan resesi, persyaratan permodalan diperlonggar untuk mendorong kredit
perbankan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Pengalaman
dalam menerapkan bauran kebijakan tersebut di Bank Indonesia sejak tahun 2010
menunjukkan kinerja yang lebih superior dibandingkan dengan ITF standar. Tiga
episode permasalahan makroekonomi dan SSK yang dihadapi Indonesia menunjukkan
bahwa penerapan bauran kebijakan Bank Indonesia tersebut mampu mendukung
ketahanan perekonomian Indonesia dengan stabilitas makroekonomi dan SSK yang terjaga.
Untuk mendukung perumusan bauran kebijakan tersebut, Bank Indonesia telah
memperluas model prakiraan makroekonomi yang ada dengan memasukkan keterkaitan
makrofinansial, khususnya dalam sistem perbankan dan sektor eksternal.
Sejumlah riset
dan analisis juga dikembangkan untuk lebih memahami keterkaitan makrofinansial,
khususnya terkait dengan prosiklisitas kredit, properti, utang luar negeri, dan
volatilitas aliran modal, serta asesmen risiko sistemik dari sistem perbankan,
khususnya interkoneksi dan jejaring finansial di pasar keuangan dan sistem
pembayaran. Proses perumusan kebijakan juga diperkuat dengan membentuk komite
bersama kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk
integrasi analisis ketiga aspek tersebut serta respon bauran kebijakan yang
optimal.
Koordinasi yang
erat juga dilakukan dengan pemerintah dan otoritas terkait. Di tingkat
nasional, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan stabilitas
makroekonomi dan SSK yang terjaga, perlu bauran ekonomi nasional yang terdiri
dari: kebijakan makroekonomi, kebijakan SSK, dan reformasi struktural.
Akselerasi kebijakan reformasi struktural ditujukan untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dari sisi kapasitas produksi nasional (output potensial).
Koordinasi kebijakan makroekonomi ditujukan untuk mengelola siklus ekonomi agar
tidak menimbulkan ketidakseimbangan internal, yaitu inflasi yang tinggi, dan
ketidakseimbangan eksternal, yaitu defisit transaksi berjalan yang berlebihan.
Sementara itu, koordinasi kebijakan SSK ditujukan untuk mengelola siklus
keuangan tidak menimbulkan boom bust dan risiko sistemik yang
berujung pada krisis finansial. Bauran kebijakan ekonomi nasional seperti ini
akan dijelaskan dalam buku Seri Kebanksentralan yang lain.
Daftar Pustaka
Warjiyo, Perry.,
dan M. Juhro, Solikin. 2016. “Kebijakan Bank Sentral: Teori dan Praktik”.
Jakarta.
Berg, C., K. Hallsten, V.Q. Von HeideKen, and
U. Söderström, 2013, “Two Decades of Inflation Targeting: Main Lessons
and Remaining Challenges”, Sveriges Riksbank
Economic Review, Special Issue.
Kawai, M. and S. Takagi, 2008, “A Survey of
the Literature on Managing Capital Inflows”, ADB Institute Discussion Paper
No. 100, March.
Angelini, P., S. Neri, dan F. Panetta. 2011. Monetary
and macroprudential Policies. Banca D’Italia Working Papers No. 801, Maret.